banner 728x250

Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km Meresahkan Warga,Ternyata Dipasang Malam andamp Tak Berizin: Bongkar

banner 120x600
banner 468x60

Pagar sepanjang 30,16 kilometer yang berada di laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi misteri.

Ditampakkan pagar laut yang membentang lurus melalui 16 kecamatan.

banner 325x300

Siapa mendapat tanggung jawab membina pagar di lautan tersebut?

Pagar yang terletak dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji terlihat terbentang di tepi laut di daerah Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar laut sepanjang 30,16 km ini berkibar di 16 kecamatan.

Yakni dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, tiga desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Bioskop ini merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Mengcover zona pelabuhan laut, zona taman buruan laut, zona wisata, zone kawasan pelabuhan perikanan, zone pengelolaan energi, zona budidaya perikanan, dan silang dengan konsep tanah padi di pinggir pantai yang digagas oleh Bappenas.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi 6 meter rata-rata.

Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, lalu ditambahkan pemberat berupa karung berisi pasir.

“Selanjutnya di dalam area pagar laut itu juga sudah dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” katanya, dikutip dari Antara.

“Di sepanjang kawasan ini, enam kecamatan dengan 16 desa ini, ada kelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudidaya,” katanya.

Eli mengatakan, pihaknya pertama kali memperoleh informasi tersebut pada tanggal 14 Agustus.

Mereka langsung melaksanakan tindakan berikutnya dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024.

Dari kunjungan lapangan, ada proses reklamasi laut pada saat itu yang masih sepanjang kurang lebih tujuh kilometer.

Kemudian setelah itu, pada tanggal 4-5 September 2024, kami bersama dengan Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan juga tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, kami kembali mendatangi dan berdiskusi di lokasi.

Pada 5 September 2024, mereka membagi dua kelompok (tim).

Pertama, langsung terjun ke lokasi, sedangkan satulainya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah tersebut.

Pada saat itu, informasi yang terkumpul adalah bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun pemerintah desa terkait pembatasan wilayah laut di daerah tersebut.

Saat itu juga, belum ada keluhan dari masyarakat terkait pembatasan tersebut.

Pada 18 September 2024, Eli dan tim akan melakukan patroli kembali, bersama-sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Kala itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran ditangguhkannya.

Kami melakukan pantauan bersama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, Balai Dikti KKP, PUPR, Satpol-PP, dan Dinas Perikana Kabupaten Tangerang.

“Kami melakukan pemantauan bersama di sana, dan panjang pantai lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir bahkan sudah 30 km,” kata Eli.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani masalah tersebut.

Sementara itu, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafii menegaskan bahwa apabila melakukan penggunaan ruang laut lebih dari 30 hari, maka wajib mendapatkan sejumlah izin, seperti Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Aktivitas di laut harus membutuhkan ijin dari KKPRL jika dilakukan lebih dari 30 hari,” kata Rasman.

Maka dia bertanya untuk izin dari KKPRL dari pemagaran laut di wilayah tersebut; jika tidak mendapatkannya, maka dilihat sebagai malaadministrasi.

Pemerintah seharusnya secara tegas mengungkap jalannya ini karena telah mengganggu kepentingan masyarakat.

Pagar laut itu ternyata tidak memiliki rekomendasi atau izin dari Ketua Desa atau Desa sekurang-kurangnya.

Warga belonging to a suku dikabarkan hanya menerima upah Rp100 ribu untuk memasang pagar-pagar bambu di tengah laut tersebut.

Perlindungan pagar ditempatkan saat malam hari.

Siapa yang bertanggung jawab belum diketahui. Mereka (penduduk) mengatakan bahwa niat masyarakat di malam hari ditugaskan untuk memasang (kate bambu) dengan diberikan uang Rp100.000 per orang.

“Apa yang memerintah, belum jadi pengadilan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025).

Konstruksi terowongan tavifikisten yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan beberapa lapisan.

Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat kepala Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.

Fadli menjelaskan hasil penelusurannya bersama nelayan, bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu.

Tapi di dalam area itu, nelayan akan menemukan pagar lapisan berikutnya.

“Pagar itu terkesan seperti labirin,” ujarnya.

Fadli menyatakan bahwa adanya pagar itu telah mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan kerugian serta bahaya bagi para nelayan.

Tidak sesuai dengan asumsi bahwa laut itu terbuka, tidak boleh ditutup.

“Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan tidak memiliki izin,” ujar Fadli.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan harus segera membersihkan pagar laut misterius tersebut.

Pemerintah harus tegas, membongkar pagar laut yang merugikan rakyat. Kasihan mereka yang tidak bisa berlayar untuk mencari sumber penghasilan.

“Masyarakat jangan diganggu karena alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan seseorang maupun perusahaan,” ujar Yohan.

Menurut Yohan, tidak sepatutnya negara kalah oleh satu-dua orang atau oleh perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Saya tekankan, jika perkiraan pemancangan pagar laut ini dilakukan oleh pengembang proyek PSN PIK 2, yaitu Agung Sedayu Group, saya ingin menyatakan, negara tidak boleh kalah dengan mereka,” katanya.

Besar harapan Presidium Telapak juga, segera dilakukan Evaluasi pembangunan PSN PIK 2. Ini bertujuan atas pada Rapat kerja Presidium dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Saya mendukung langkah Kementerian ATR/BPN meninjau kembali kekuatan Pasar Seni dan Krisiologi (PSN) Pasar Induk Kemayoran 2,” ujar Politikus PAN ini.

“Kami juga mengapresiasi, kemarin Ketua DPR Pak Sufmi Dasco pun membuka peluang kaji ulang proyek tersebut,” tandasnya.



Googlenews

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *