Mereka menangkap aktivitas pemagaran laut ilegal yang tidak memiliki izin dari pemerintah di pantai Tangerang, Banten hari ini, Kamis (9/1/2025).
Dikategorikan tidak memiliki izin KKPR dan berada di dalam kawasan Perikanan Tangkap dan Kawasan Pengelolaan Energi yang akan menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan lingkungan pesisir.
Dalam arahannya, Menteri Sakti menyatakan aktivitas pembakaran laut itu tidak sesuai dengan praktek internasional Konvensi Laut Internasional (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keberlanjutan lingkungan.
Begini Penampakan Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Tangerang
“Segala kegiatan pemanfaatan lautan tanpa izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi lautan seperti pemagarannya harus segera dihentikan,” kata Sakti dalam keterangan resmi, 9 Januari 2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang meninjau langsung aksi penghentian aktivitas pemagaran laut ilegal menegaskan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat sekaligus menegakkan aturan yang berlaku mengenai tata ruang laut.
:
Tirate laut ilegal yang diblokir oleh KKP. Pemerintah mengaku belum mengetahui identitas pelakunya. Pung Nugroho menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk menjelajahi identitas pelakunya.
“Saat ini kita menghentikan aktivitas pembajak tanah sambil terus meneliti siapa yang bertanggung jawab atas tindakan ini,” jelasnya.
:
Dia menjelasakan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan penyelidikan di desa dan kecamatan di sekitar lokasi pembuatan tangsi laut pada September 2024.
Perbaikan laut dimulai di Desa Margamulya hingga Desa Ketapang. Selanjutnya Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. Diketahui bahan dasar pembuatan perbaikan laut adalah bambu penyangga.
Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, menunjukkan bahwa kondisi dasar perairan merupakan area reruntuhan dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir sekitar 700 meter. Menurut e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Izin Kepemagaran Penggunaan Ruang Laut (KKPRL),” kata Sumono.