banner 728x250

Pagar Bambu 30 KM di Laut Tangerang Akhirnya Disegel KKP,Rugikan Nelayan Hingga Rp 8 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Pagar bambu yang panjang 30,16 kilometer di laut dari Kabupaten Tangerang, Banten yang pernah membuat heboh di media sosial kini tertutup dengan gantungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

KPP menembak halte ke pagar laut tanpa izin pada Kamis (9/1/2024).

banner 325x300

Tembok bambu berlantai 6 meter telah disusun membentuk tembok yang panjangnya sekarang telah mencapai 30,16 meter dari Muncung hingga Pakuhaji.

Selain itu, pemagaran diduga tidak memiliki izin dasar Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPRRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) langsung menutup pagar tersebut sepanjang 30 km.

“Saat ini, kita menghentikan kegiatan penyiram api sambil terus mempelajari siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis.

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan penelitian santai di desa dan kecamatan sekitar lokasi penangkaran padaSeptember 2024.

Hasil penyelidikan menunjukkan pembangunan pantai dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.

Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan, lokasi PEMGAGARAN bukan di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, justru di dalamnya.

“Tim juga menganalisis foto drone dan ARC GIS. Berkaitan dengan data tersebut, kondisi dasar laut adalah area reruntuhan dan pasir dengan jarak renggangannya sekitar 700 meter dari garis pantai,” katanya.

“Penggalangan ini sengaja tidak dilengkapi dengan Perijinan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (Kkp rl),” katanya.

Kerugian nelayan diandalkan mencapai Rp 8 M

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan bahwa nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian besar karena pagar bambu sepanjang 30,16 km yang dipasang di perairan Kabupaten Tangerang.

Pagar itu, kata Yeka, menghalangi akses para nelayan ke laut, sehingga menimbulkan kerugian hingga milyaran rupiah.

“Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut,” kata Yeka dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Dia menjelaskan, ada dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar bambu itu.

“Ini bukan kawasan taman laut perlindungan tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan,”katakannya.

Sementara itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penebangan tambak dan melewati aliran sungai tanpa izin.

Aktivitas tersebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan di Dusun Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Menurut Yeka, aktivitas ilegal tersebut juga dapat meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas lokasi perairan warga sekitar.

Sejarah Penemuan Pagar di Laut Tangerang

Agustus 2024

Pada Kompas.com yang diterbitkan Rabu (8/1/2025), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan kasus ini dimulai pada 14 Agustus 2024.

Pada hari itu, DKP Provinsi Banten pertama kali menerima informasi tentang aktivitas penambangan laut.

Pada 19 Agustus 2024, DKP Banten melakukan pemeriksaan di lapangan.

Dalam kunjungan tersebut, Eli mencatat, lempengan es laut terdiri sekitar 7 km panjangnya.

September 2024

Pada tanggal 4-5 September 2024, tim dari DKP Banten bersama tim pengawas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berkunjung ke lokasi untuk pertemuan dan diskusi.

Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim langsung memeriksa lokasi pembangunan, sementara tim lainnya melakukan koordinasi dengan lurah dan beberapa kepala desa setempat.

Informasi yang didapatkan menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau dari pihak desa terkait pemagaran laut yang telah terjadi.

Pada waktu itu, belum ada keluhan dari masyarakat mengenai kegiatan pagar di laut di Tangerang.

Pada 18 September 2024, Eli dan tim akan kembali melakukan patroli bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Pada saat itu, DKP Banten memberi arahan agar kegiatan pembangunan tembok dituntut untuk dihentikan.


Januari 2025

Di lapangan, pagar terus dibuat hingga mencapai panjang 30,16 km.

“Kami melakukan penelitian bersama, dan secara keseluruhan sepanjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Bahkan, hingga sekarang sudah 30 km,” kata Eli Susiyanti.

Berita tentang pagar ilegal di laut Tangerang itu membuat kabar itu meledak dan viral di media sosial. Masyarakat menggunakan media sosial untuk memohon agar pemerintah menyelesaikan masalah tersebut secara menyeluruh.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *