Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang yang pernah menjadi perbincangan di media sosial kini dirobohkan oleh prajurit TNI AL, Sabtu (18/1/2025).
Pembongkaran dilakukan dilokasi Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan, ada 600 prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan warga sipil yang terlibat dalam pembongkaran pagar di laut Tangerang tersebut.
“Saya menyarankan agar segera dibuka semua pagar, tentu saja melibatkan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan instansi terkait,” kata Fadli kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/1/2025).
Dia punya bekas, setelah pagar dirobohkan, tempat itu akan tetap dipantau agar tidak ada pagar ilegal yang mengganggu dan merugikan nelayan lagi.
“Jagaan akan dilakukan agar pagar itu tidak bangun lagi baik di tempat itu maupun di tempat lain,” katanya.
Menurut data ORI, telah ada 3.888 nelayan yang terpengaruh oleh pagar laut ilegal dengan kerugian sekitar Rp 100.000 per nelayan per hari.
“Fakta menunjukkan setiap harinya ada 3.888 nelayan yang memiliki biaya operasional yang meningkat dua kali lipat, kemungkinan saja hasil tangkapan ikan akan berkurang, jadi ini perlu diselesaikan dengan segera,” klaim Fadli.
KKP akan panggil JRP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersiapkan instruksi untuk menghadirkan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) untuk diminta klarifikasi tentang penjualan pagar bambu ilegal di laut Tangerang.
Sebelumnya, Pemusnah Hutanologi ikut mengumumkan diri sebagai penyedia proyek pembangunan pagar laut di wilayah utara Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km, mendapatkan perhatian besar di media sosial.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, menyatakan, sejumlah pihak, termasuk Jatuh Rp, akan ditanyai mengenai identifikasi pelaku pembangunan pagar laut ilegal tersebut.
Ia tidak memberikan detail siapa saja yang hubungannya, termasuk dari pihak pengembang.
“Kita panggil-panggil dulu. Masih belum, (pengembang) belum. Kita pindahkan dulu dari bawah,” katanya.
Sebelumnya, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer tersebut pada Kamis, 9 Januari 2024.
KKP akan melepas paksa pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten, jika dalam waktu 20 hari belum ada tindakan dari pihak yang membangunnya.
Hingga saat ini, namun identitas pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer belum terungkap.
Anggota masyarakat yang menyebutkan diri sebagai JRP muncul di tengah kegaduhan dan teka-teki mengenai siapa yang berencana pembangunan pagar laut tersebut.
Mereka menyatakan diri sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Kepala Humas JRP, Shandi Martha, mengatakan bahwa kedatangan mereka di sini bertujuan untuk mengakhiri kegaduhan yang sudah berlarut-larut.
Pada klaimnya, Shandi menuturkan pagar tersebut didirikan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya abrasi di pantai.
Proses pembangunan pagar ilegal di laut Tangerang
Sebelumnya, diwartakan Kompas.com, 9 Januari 2024, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi mengatakan, pemasangan pagar bambu di perairan Tangerang menggunakan tenaga masyarakat setempat.
Mereka diminta bekerja pada malam hari untuk menyelesaikan penginstagram pagar dengan upah Rp 100.000 per hari.
“Mereka (warga setempat) sampaikan, masyarakat malam-malam dipaksa membuat pagar (pagar) setiap orang harus membayar Rp 100.000. Yang memberi perintah itu tidak diketahui, karena belum juga tiba di tempat itu,” kata Fadli.
Hingga kini, identitas pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang masih belum diketahui dengan jelas.
Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (DKP) Banten bertujuan untuk mengungkap identitas dari sumber aktivitas ini.
“Kita masih mengidentifikasi pihak mana saja yang akan kami panggil,” kata Fadli Afriadi.
Pihak yang memberikan instruksi kepada penduduk untuk memasang pagar bambu masih belum diketahui identitasnya.
Banyak orang menanyakan tujuan di balik pembangunan pagar ini, mengingat struktur dan bentuknya yang tidak biasa.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, juga mengaku tidak tahu meninggalkan siapa yang membangun pagar tersebut.