Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan pemblokiran terhadap 8.618 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memberantas praktik judi online yang berdampak luas pada sektor keuangan dan perekonomian.

Pemblokiran tersebut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta perbankan, seperti yang diungkapkan oleh Sinar pada Sabtu (22/3/2025). Sejak awal tahun 2025, OJK Kepri telah menerima 40 laporan terkait entitas ilegal, dengan rincian 23 laporan tentang pinjaman online ilegal dan 17 laporan mengenai investasi bodong.

Sinar menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas keuangan yang merugikan. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) secara nasional telah berhasil menghentikan lebih dari 21.721 entitas ilegal, termasuk 10.733 pinjaman online ilegal dan 1.737 investasi ilegal.

Untuk melindungi konsumen, OJK bersama industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak 22 November 2024. Hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan kasus penipuan keuangan, di mana 71.893 rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan dan 31.398 rekening telah diblokir secara resmi.

Sinar menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kapasitas IASC agar dapat menangani kasus kejahatan finansial dengan lebih cepat dan efektif. Seluruh langkah ini diambil demi melindungi konsumen dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. Penulis berita ini adalah Irvan Fanani.