– Pada saat kampanye reformasi polisi sedang berkecamuk, kasus penipuan pungli seleksi calon anggota polisi lagi-lagi menempel hina pada nama kepolisian Bhayangkara.
Kasus penipuan dalam proses seleksi masuk ke polisi ternyata sudah merupakan hal yang umum. Yang terbaru, seorang warga dari Pemalang bernama Suratmo (57 tahun) rela membayar Rp 900 juta agar kedua anaknya bisa masuk ke bintara polisi.
Suratmo rela menjual sawah warisannya untuk membayar uang pendidikan sebesar Rp 1 miliar bagi 2 putranya agar bisa lolos seleksi menjadi bintara Polri.
Suratmo kesal, tak satu pun putranya lolos seleksi. Sekarang ini, Suratmo berusaha melepaskan uang Rp 900 juta miliknya.
Gaji bintara polisi
Sebagai informasi saja, menjadi anggota Polri masih menjadi impian banyak remaja di Indonesia. Pendapatan yang pasti dari gaji polisi yang tetap serta kenaikan pangkat secara terjadwal menjadi salah satu alasan tersebut.
Gaji anggota polisi tanpa tunjangan sebenarnya hampir tidak berbeda jauh dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri dari empat tingkat golongan. Gaji anggota polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan tingkatannya.
Gaji polisi ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut ini adalah besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang termasuk kategori Golongan II:
- Polisi Tiga Bintang: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Gagasan Umum Polisi: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Sersan Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Gaj Polisiorses Komisaris: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Tantangan Pengemudi Roda Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Kasubdit Trantib Tindak Pidana KKPA: Rp 2.650.300 sampai Rp 4.355.400
Tunjangan kinerja Polri
Seorang anggota polisi terimakan gaji pokok, serta Monthly allowance yaitu tunjangan, besarnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembayaran motivasi hasil prestasi untuk aparatur Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Prestasi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah text dalam Bahasa Indonesia: Di tingkat bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Sertifikasi Kelas Jabatan 18: Rp 34.902.000
- Gaji tier 17: Rp 29.085.000
- Gaji Jurusan 16: Rp 20.695.000
- Gelar jabatan 15: Rp 14.721.000
- Gaji jabatan tingkat ke-14: Rp 11.670.000
- Gaji bulanan karyawan ini untuk kelas jabatan tertentu besarnya sebesar Rp 8.562.000.
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Gaji kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Gaji kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Biaya iuran klaim hari sabtu: sistem tidak tersedia
- Kelas jabatan keenam: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Upah pedagangan 3: Rp 2.216.000
- Kelompok Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Gaji pokok kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan lain-lain
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi mendapatkan berbagai macam tunjangan lainnya dengan besarnya yang bervariasi, bergantung pada pangkat, jabatan, dan daerah penempatan mereka.
Besaran tunjangan ini relatif jauh lebih kecil daripada tunjangan kinerja. Misalnya, hanya 2 persen dari gaji pokok yang diterima oleh istri dari polisi. Bahkan, tunjangan anak yang ditetapkan juga hanya sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Berikut adalah komponen penghasilan anggota Polri yang mencakup gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima setiap bulan:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan Istri/Suami.
- Tunjangan Anak.
- Tunjangan Pangan/Beras.
- Tunjangan Lauk Pauk.
- Tunjangan Umum.
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
- Tambahan gaji yang setara dengan tunjangan jabatan berdasarkan daerah. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
- Bantuan Pengabdian di Kawasan Terpencil.
- Jaminan Hukum untuk Anggota Polisi Wanita or Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
- Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
- Tambahan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembulatan.
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21