Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, melaporkan capaian pajak daerah untuk triwulan pertama tahun 2025 (per 19 Maret) dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Riau dan jajaran struktural serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bapenda Provinsi Riau pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dari data terbaru, realisasi pajak daerah hingga 19 Maret mencapai 15,21 persen atau Rp566 miliar dari target sebesar Rp3,7 triliun untuk tahun 2025. Realisasi tersebut mencakup PKB sebesar Rp206 miliar (23 persen), BBNKB sebesar Rp116 miliar (13,32 persen), PBBKB sebesar Rp232 miliar (17,56 persen), dan pajak air permukaan sebesar Rp11 miliar (21,49 persen).

“Secara kumulatif, capaian ini cukup baik. Target PKB di triwulan pertama adalah 25 persen, dan kami yakin sisanya 2 persen bisa tercapai sebelum libur panjang, menjelang triwulan kedua,” ujar Eva.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Bapenda Riau telah mengimplementasikan langkah-langkah strategis. Eva menjelaskan bahwa pihaknya telah memperluas fasilitas dan layanan, termasuk pembentukan UP Bathin Solapan di Kabupaten Bengkalis, UP Sungai Apit di Kabupaten Siak, serta kerja sama dengan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasir Pangaraian. Selain itu, empat armada Samsat keliling juga ditambahkan untuk mempermudah akses masyarakat.

Namun, Eva menyebutkan bahwa belum semua UPT Bapenda memiliki mesin electronic data capture (EDC) dari Bank Riau Kepri Syariah. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan penambahan rekening kas umum daerah (RKUD) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).

Bapenda juga memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk perpanjangan lima tahun di setiap UPT, sekaligus mengoptimalkan transaksi digital melalui aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri. “Aplikasi ini satu-satunya untuk pembayaran PKB, jadi para Kepala UPT harus gencar sosialisasi ke masyarakat,” tegas Eva.

Untuk memperketat pengawasan dan penagihan pajak, Bapenda Riau menerapkan sistem notifikasi digital melalui WhatsApp Blast. Layanan ini mengirimkan pengingat pembayaran langsung ke wajib pajak. “Kami harap ini tingkatkan kepatuhan. Tapi, Kepala UPT harus pastikan nomor telepon wajib pajak tercatat saat pendaftaran agar sistem ini berjalan optimal,” tutup Evarefita. (*)