Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, melakukan pemaparan terkait pendapatan pajak daerah pada triwulan pertama tahun 2025. Pemaparan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi Gubernur Riau bersama struktural dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Bapenda Provinsi Riau, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bapenda Provinsi Riau pada Kamis, 20 Maret 2025.

Data menunjukkan bahwa dari target pendapatan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp. 3,7 triliun, telah terealisasi sebanyak 15,21 persen atau Rp. 566 miliar per 19 Maret 2025. Realisasi tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak air permukaan.

Kepala Bapenda, Evarefita, menyatakan bahwa realisasi pendapatan pajak daerah tersebut merupakan presentase secara kumulatif. Dia optimis bahwa target yang ditetapkan akan tercapai mengingat masih ada waktu hingga akhir triwulan pertama.

Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Bapenda Provinsi Riau telah menambah fasilitas dan layanan baru. Upaya tersebut dilakukan atas instruksi Gubernur Riau, dengan pembentukan Unit Pelayanan (UP) Bathin Solapan di Kabupaten Bengkalis, UP Sungai Apit di Kabupaten Siak, dan kerja sama dengan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasir Pangaraian.

Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih belum dilengkapi dengan mesin electronic data capture (EDC) dari Bank Riau Kepri Syariah. Oleh karena itu, Bapenda telah mengajukan penambahan rekening kas umum daerah (RKUD) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).

Eva juga menyampaikan rencana kerja sama dengan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memfasilitasi pembayaran pajak melalui agen BRILink, sebagai upaya untuk memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bapenda juga melakukan perluasan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor perpanjangan lima tahun di setiap UPT dan UP pengelolaan pendapatan. Selain itu, optimalisasi transaksi digital juga dilakukan agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan mengurus perpanjangan STNK melalui aplikasi SIGNAL.

Untuk meningkatkan pengawasan, penagihan, dan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, Bapenda Riau menerapkan sistem penagihan pajak secara digital melalui layanan WhatsApp (WA) Blast. Diharapkan sistem ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pajak mereka. Eva menekankan pentingnya kerjasama dan upaya maksimal dari seluruh Kepala UPT dalam mengimplementasikan WA Blast guna mencapai hasil yang optimal.