banner 728x250

Opsen Pajak Berlaku Hari Ini, Beli Mobil & Motor Kena 7 Pungutan Pajak!

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mewajibkan pengenaan pajak baru, mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Warga yang membeli kendaraan roda empat maupun roda dua akan dikenakan pajak tambahan sejumlah 7 jenis pajak.

Sebelum pembuatkan aturan baru, terdapat 5 jenis pengenaan pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

banner 325x300

Sekarang, setelah ada aturan baru, di masa depan pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut OPsenu dari PKB dan OPsenu BBNKB, sehingga akan ada dua ruang tambahan di STNK. Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut OPsenu dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


Pajak Operasional Pajak Berlaku Hari Ini, Menperin Wanti-Wanti Risiko Pemda Susut Pemasukan

Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsi PKB dan opsi BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsi MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut akan berlaku sejak 5 Januari 2025.

Adapun opsi pajak adalah tambahan pajak tertentu yang dibebankan menurut persentase tertentu, menurut Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sederhananya, selama ini pajak kendaraan menjadi wewenang provinsi. Namun, setelah adanya UU tentang Harta Kekayaan Daerah yang memuat opsi, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.

Berita baiknya, warga Jakarta tidak akan terkena dampak kenaikan opsi pajak, karena Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak dibagi dalam daerah kerja otonom. Maka dari itu, Jakarta tidak mengenakan biaya opsi PKB, biaya opsi BBNKB, dan biaya opsi MBLB.

Kebijakan retribusi pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia (kecuali DKI Jakarta) dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi di setiap daerah, paling tinggi 2% dari nilai jual kendaraan bermotor.

:

Terdapat juga penyesuaian tarif pajak kendaraan pada tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 9/2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

kendaraan bermotor:

3. Buka salah satu menu atau tekan tombol pajak menu.

Contohnya, Wajib Pajak A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp200 juta. Kendaraan itu merupakan kendaraan pertamanya. Tarif Pajak Kendaraan Bermobilitas (PKB) kepemilikan pertama dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%.

-Jadi, PKB wajib membayarlah: 1,1% x Rp200 juta = Rp2.200.000 (jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Provinsi yang bersangkutan)

-Taksiran SK BON-nya adalah: 66% x Rp2,2 juta = Rp1.452.000 (masuk ke RKUD Pemda Kabupaten atau Kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak)

Jika bilangan pokok plus subsidi pokok dijumlahkan, maka: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000.

Nilainya meningkat sekitar Rp52.000 jika dibandingkan dengan tarif 1,8% menggunakan UU No 28 Tahun 2009 yang sebesar Rp3.600.000.

Pembayaran secara bersamaan ini sebesar Rp3,65 juta dilakukan di Kantor Samsat, kemudian pembayaran masuk ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Kabupaten/Kota melalui bank bank tempat sementara kesepakatan pembayaran.

Namun, perlu diingat lagi bahwa mekanisme tersebut hanya sebagai contoh, karena setiap wilayah memiliki kebijakan tarif PKB yang berbeda-beda.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *