Pihak kepolisian telah menetapkan seorang operator mesin pompa di SPBU Kabil, Batam, berinisial D, sebagai tersangka setelah terbukti menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal selama lima bulan. Tindakan ilegal ini dilakukan oleh tersangka D dan berhasil menghasilkan keuntungan miliaran rupiah.

Kasus penjualan BBM ilegal ini terjadi di SPBU Kabil, Batam, yang diketahui telah berlangsung selama lima bulan. Tersangka D, operator mesin pompa di SPBU tersebut, diduga menjadi pelaku utama dalam aksi ilegal tersebut.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah beraksi selama lima bulan dan menghasilkan keuntungan yang cukup besar dari penjualan BBM ilegal tersebut,” ujar Kepala Kepolisian Resort Batam, AKBP Leo Bona Lubis, saat dihubungi oleh wartawan.

Kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan BBM ilegal di SPBU Kabil. Setelah penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka D sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka D sebagai pelaku utama penjualan BBM ilegal di SPBU Kabil,” tambah AKBP Leo Bona Lubis.

Tersangka D akan dijerat dengan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan penjualan ilegal BBM. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Penjualan BBM ilegal ini telah merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal semacam ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.