PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Salah satu ruas yang terdampak kebijakan tersebut adalah Tol Pekanbaru–Dumai, yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat di Provinsi Riau. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim mudik sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026. Menurut Plh. Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Hamdani, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.
Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan arteri. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena setiap periode Lebaran selalu terjadi peningkatan signifikan jumlah kendaraan di jalur utama.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Meski demikian, distribusi logistik masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi beberapa jenis angkutan penting, seperti kendaraan yang membawa BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap wajib dilengkapi dokumen resmi pengangkutan yang memuat jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang.
Hutama Karya akan mengintensifkan sosialisasi kebijakan ini kepada pengguna jalan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media massa, radio, serta pemasangan imbauan di akses masuk tol. Pihaknya mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk memahami dan mematuhi aturan pembatasan operasional tersebut demi mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.