Pekanbaru – Jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang menjadi saksi penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas dalam operasi gabungan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 pada Kamis (18/7). Operasi ini dipimpin oleh Kasatgas Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Pauzi dan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di depan Kantor Camat Tuah Madani, Pekanbaru.
Operasi ini melibatkan berbagai instansi seperti Ditlantas Polda Riau, BPTD Kemenhub, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bapenda Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Provos Polda Riau, dan PT Jasa Raharja. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 65 pelanggaran berhasil ditindak. Menurut Pauzi, terdapat 41 pelanggaran yang ditindak oleh Ditlantas Polda Riau, 5 pelanggaran oleh BPTD Kemenhub, dan 19 pelanggaran oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Jenis pelanggaran yang dominan termasuk ketiadaan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), penggunaan helm, tata cara muatan barang, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau. Meskipun melibatkan penindakan, operasi berlangsung lancar dan kondusif dengan dukungan dari masyarakat sekitar.
Komitmen aparat dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib terlihat melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2025. Harapannya, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala sebagai sarana edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat.