Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan penggunaan ponsel saat berkendara menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Operasi ini digelar secara nasional mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang terbukti menggunakan ponsel saat berkendara. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara. Hal ini demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Istiono.
Operasi Patuh 2025 juga akan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran lainnya, seperti penggunaan helm, penggunaan sabuk pengaman, dan pengendara yang melanggar batas kecepatan.
Selain itu, Korlantas Polri juga akan melakukan razia terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang lengkap.
“Kami tidak hanya fokus pada penggunaan ponsel saat berkendara, tapi juga akan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran lainnya guna menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya,” tambah Istiono.
Operasi Patuh 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengendara.
Korlantas Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara, demi keselamatan bersama.