Sebanyak 119 truk berhasil diamankan dalam operasi penertiban Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) pada 26-27 Februari 2025. Operasi ini melibatkan PT Hutama Karya (HK) sebagai pengelola tol, bersama Polda Riau, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV (BPTD IV).
Operasi penertiban dilaksanakan selama dua hari dan berhasil mengamankan 119 truk yang melanggar aturan, demikian yang diungkapkan Jarot Seno Wibawa, Branch Manager PT HK Tol Permai, pada Jumat (28/2/25). Mayoritas truk yang terjaring razia bermasalah karena pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, petugas juga mendapati 21 truk yang melebihi dimensi yang diizinkan, 30 truk kelebihan muatan, serta 4 truk dengan dokumen uji KIR yang sudah kadaluwarsa. Operasi ini difokuskan di gerbang Tol Permai dan menghasilkan penindakan langsung berupa tilang oleh kepolisian dan Dishub.
Tujuan utama dari razia gabungan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan berkendara, seperti yang dijelaskan oleh Jarot. Ia berharap kegiatan ini dapat mengurangi angka kecelakaan di tol dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan muatan kendaraan yang ditetapkan Dishub.
Truk ODOL berpotensi membahayakan pengguna jalan lain serta merusak struktur jalan tol, sehingga memperpendek usia rencana infrastruktur. Hutama Karya berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa secara berkala demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna Tol Permai, tambah Jarot.