Pemerintah Kota Surabaya telah mengumumkan bahwa akan dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam mulai tanggal 1 Februari 2022. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat.
“Kami memutuskan untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam mulai pukul 21.00 hingga 03.00 WIB. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mengurangi kerumunan dan menekan penyebaran virus Covid-19,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam keterangan resminya.
Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam ini juga akan berlaku bagi tempat-tempat karaoke, bar, dan klub malam di Surabaya. Pihak keamanan akan melakukan patroli secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat umum lainnya seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani pandemi Covid-19.
“Kami akan terus mengawasi dan mengontrol penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum agar masyarakat tetap aman dan terhindar dari penyebaran virus Covid-19. Kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penularan virus ini,” tambah Eri Cahyadi.
Pemerintah Kota Surabaya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Hal ini sebagai langkah preventif yang efektif dalam menangani pandemi Covid-19.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan pandemi ini,” tutup Eri Cahyadi.