Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menyoroti meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, meminta penanganan dilakukan secara terpadu lintas instansi. Upaya menekan kecelakaan tidak cukup hanya dengan imbauan, tetapi harus disertai langkah konkret, seperti perbaikan infrastruktur dan pengawasan di lapangan.

Dalam pertemuan dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Lagat Siadari menyatakan perlunya penanganan terintegrasi. Mulai dari edukasi hingga evaluasi titik rawan, termasuk penataan marka jalan dan pengaturan U-turn di jalur cepat. Data Jasa Raharja mencatat, pada triwulan I 2026 terjadi 66 kecelakaan dengan 13 korban meninggal dunia, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan kecelakaan antara lain Jalan Letjen Suprapto kawasan Tembesi, Jalan Jenderal Sudirman di sekitar Polresta Barelang dan Duta Mas, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Afidhya A. Wibowo, mengatakan tingginya angka kecelakaan dipicu berbagai faktor. Seperti kondisi jalan yang lebar sehingga memicu kecepatan tinggi, serta perilaku pengendara. Afidhya A. Wibowo juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi dan langkah pencegahan, namun masih terbatas dari sisi personel dan sarana.

Ombudsman Kepri mendorong sejumlah langkah perbaikan, seperti rekayasa lalu lintas melalui penutupan U-turn berisiko, peningkatan penerangan, serta pembenahan marka jalan. Selain itu, peningkatan patroli dan penambahan pos pengamanan di titik rawan juga dinilai penting. Ombudsman juga menekankan perlunya koordinasi antara Pemkot Batam dan BP Batam dalam pengaturan tata ruang, termasuk operasional kendaraan berat.

Pendataan kecelakaan yang lebih rinci juga dinilai penting untuk mengetahui pola kejadian dan menentukan langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran. Lagat Siadari menegaskan, “Perlu penanganan terintegrasi, mulai dari edukasi hingga evaluasi titik rawan, termasuk penataan marka jalan dan pengaturan U-turn di jalur cepat.” Dengan demikian, Ombudsman Kepri terus mendorong upaya penanganan terpadu lintas instansi guna mengatasi lonjakan kecelakaan lalu lintas di Kota Batam.