Pelaku aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Diponegoro V, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Limapuluh. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 15 Februari 2021.
Pelaku yang berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Limapuluh tersebut adalah seorang pria berusia 25 tahun. Identitas lengkap pelaku belum diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi di sebuah rumah di Jalan Diponegoro V, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Pelaku aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban. Tim Unit Reskrim Polsek Limapuluh langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian.
Kapolsek Limapuluh, AKP Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku aksi pencurian ini telah mengakui perbuatannya. Pelaku akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Korban aksi pencurian ini merasa lega setelah pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Mereka berterima kasih atas kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Limapuluh dalam menangkap pelaku dengan cepat.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan barang berharga dengan baik di rumah masing-masing.
Pelaku aksi pencurian tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang tentang tindak pidana pencurian. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.