Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MZ (29), yang bekerja sebagai PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Indra Wijaya, menjelaskan bahwa MZ ditangkap di kediamannya di Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan Bengkalis pada Senin (5/4/2021). Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi,” ungkap AKP Indra Wijaya.
MZ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang teman yang tidak dikenalnya. Dia juga mengakui bahwa penggunaan sabu sudah dilakukannya sejak beberapa bulan terakhir.
Tersangka MZ akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di wilayah Bengkalis untuk memberantas jaringan narkoba,” tegas AKP Indra Wijaya.
Kepala Satpol PP Bengkalis, M. Yusri, mengaku sangat kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oleh MZ. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan tersangka MZ. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.