Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat telah menetapkan sanksi administratif terhadap seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lainnya yang terlibat dalam manipulasi harga perdagangan saham. Penetapan sanksi ini merupakan upaya OJK dalam menegakkan peraturan di bidang Pasar Modal.
Pegiat media sosial yang disebut sebagai Sdr. BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan penyebaran informasi di media sosial terkait sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022. OJK menemukan bahwa Sdr. BVN terlibat dalam kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK mencakup analisis fakta transaksi saham, aktivitas media sosial, identifikasi pola transaksi saham, dan fakta-fakta lainnya. Sdr. BVN terbukti melakukan manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan jual saham menggunakan beberapa rekening Efek.
Manipulasi harga yang dilakukan oleh Sdr. BVN menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor. Selain itu, Sdr. BVN memberikan informasi melalui media sosial terkait saham tertentu yang kemudian dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Berbagai pelanggaran Pasal UUPM dan UUPPSK terkait kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) telah dilakukan oleh Sdr. BVN. OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016.
PT Dana Mitra Kencana, Sdr. UPT, dan Sdr. MLN dikenakan sanksi administratif berupa denda karena terlibat dalam tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan saham IMPC. Pengenaan sanksi ini adalah bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia. OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan untuk mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.