Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diatur oleh Undang-Undang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Ibu Yuliana, pada acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Riau pada tanggal 24 Juni 2025.

OJK telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir bulan Mei 2025. Kasus-kasus tersebut terdiri dari 118 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Pembiayaan (PVML). Selain itu, 110 perkara telah dinyatakan in kracht.

Yuliana juga menekankan bahwa pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah meraih penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2022, 2023, dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK juga berhasil memperoleh predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

Selain itu, Yuliana menjelaskan bahwa kolaborasi yang solid antara Penyidik dari OJK dan Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tentang kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam upaya penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan informasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terutama yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan. Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum ini, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan mendorong penguatan ekonomi nasional.