banner 728x250

OJK Awasi Penuh Aset Kripto Mulai 10 Januari 2025

banner 120x600
banner 468x60

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi aset kripto sejak 10 Januari 2025. Sebelumnya, aset kripto dipantau oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

banner 325x300

Direktur Bank Pelindung Rupiah dan Moneter Di luar Negeri, Investasi, dan Valuta Asing, ini () yang masih melakukan kajian soal moneter dan keuangan pemerintah ärütulainya.

Aturan tersebut adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang pimpinan perdagangan aktiva keuangan digital dan aset kripto dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang pimpinan perdagangan aktiva keuangan digital dan aset kripto.

“Pasalnya yang berlaku saat peralihan tugas akan efektif mulai tanggal 10 Januari 2025,” ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (7/1).

OJK telah membentuk tim transisi untuk mengawal perubahan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, meliputi aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Selain itu, OJK juga membentuk infrastruktur baik untuk pengawasan dan pedoman teknis yang terkait, dengan koordinasi dengan para stakeholders dan pelaku usaha aset kripto.

Jumlah investor meningkat selama ini.

“Kami mencatat sepertinya pada bulan November 2024 jumlah investor kembali berada dalam tren peningkatan yang mencapai angka 22,11 juta investor, meningkat dibandingkan bulan Oktober 2024 di 21,63 juta investor,” kata Hasan.

Lalu, dalam periode yang sama, nilai transaksi aset kripto juga tercatat meningkat 68 persen menjadi Rp 81,41 triliun dibandingkan bulan Oktober di angka Rp 48,44 triliun.

Di antara investor aset kripto, “Juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto juga peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” ujar Hasan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *