Seorang wanita paruh baya asal Malaysia dengan inisial TSL (62) tertangkap membawa ratusan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bra dan celana pendeknya di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Penangkapan terhadap TSL dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai saat melakukan pemeriksaan di area Passenger Security Check Point pada Kamis (24/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan TSL, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket berisi pecahan pil seberat 4,2 gram. “Ekstasi tersebut sengaja disembunyikan oleh tersangka dalam pakaian dalamnya agar lolos dari pemeriksaan. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas bandara,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, pada Selasa (6/5).
TSL beserta barang bukti langsung diserahkan ke tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut pengakuan TSL, ia mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia. “Ia dijanjikan bayaran sebesar 3.000 Ringgit Malaysia,” kata Bagus.
Bagus juga mengungkap bahwa ini merupakan kali kedua TSL menyelundupkan ekstasi ke Indonesia. Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, boarding pass, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat,” tutup AKP Bagus.
Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.