.
Dia mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB. Rinciannya, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan.
“Terdapat juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”
Dari temuan tersebut, Nusron akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Jika ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji akan melakukan evaluasi. “Tentu akan kami tinjau ulang,” ucapnya.
Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan karena sertifikat HGB tersebut masih berstatus barnga ruan tiga tahun. Menurutnya, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat bahan-luhan, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau kembali tanpa harus dengan perintah peradilan.
Pagar laut di perairan Tangerang yang membentangannya sepanjang 30,16 kilometer sangat mengganggu aktivitas penangkapan ikan para nelayan. Nusron pernah menyatakan bahwa tidak akan melakukan intervensi karena masalah pagar bambu yang panjangnya 30,16 kilometer itu berada di wilayah laut. Meskipun demikian, kata dia, Kewenangan Kementerian ATR/BPN menyangkutcuilah soal pengaturan tata ruang di wilayah darat.
“Sementara masih berada di laut, itu merupakan hukum laut,” kata Nusron di kantornya, pada Rabu, 15 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi.
Selama ini, Kantor Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin menyebutkan, luas sertifikat HGB yang diterbitkan di Desa Kohod mencapai 300 hektare. Sertifikat itu diumumkan pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 diterbitkan pada Maret 2023.
Yayat berkata sertifikat HGB di Kohod sesuai rencana tata ruang. “Kawasannya masuk dalam kawasan permukiman, maka warnanya kuning,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengacara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area tersebut merupakan zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta garis wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga mengacu pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Banten Tahun 2023-2043.
Lalu lintas pengacara Septian Wicaksono merekrut lahan di Kohod sejak tahun 2023. Pada tanggal 21 Juli 2023, kantor pengacara itu mengajukan surat kepada Direktorat Kelautan dan Perikanan untuk meminta rekomendasi penggunaan tanah berdasarkan girik atau surat C. Tetapi Eli menolak permohonan tersebut karena bertentangan dengan peraturan daerah (perda).
Eli menyatakan surat itu asli palsu. Namun, Eli enggan menjelaskan secara rinci kemungkinan pelakunya.
Kontributor artikel ini langsung saya hitung, tidak diketahui.
Prabowo Instruksikan kepada TNI AL Bongkar Konstruksi Pagar Laut, KKP Turut Shenotifikasi Tidak Dibangun Tahu Sebelumnya