Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa informasi tentang dugaan pemilik sertifikat pagar laut di perairan Tangerang yang berhubungan dengan PT Kapuk Niaga Indah, tidak benar.
Oh, saya ingin mengingatkan bahwa laporan tentang sertifikat yang dikeluarkan di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu sebenarnya tidak akurat,” ujar Nusron. “Mengapa tidak akurat? Karena lokasi yang dilaporkan media bukanlah di K Horizontal (Kohod), melainkan di Jakarta Utara. Dan Kohod sendiri adalah lokasi yangberbeda, terletak di Tangerang. Ini adalah situasi yang berbeda.
Menteri Agraria mengkonfirmasikan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. SHGB tersebut diterbitkan pada tahun 2017 dan berstatus atas nama perusahaan yang bersangkutan. Sertifikat tersebut terbit berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi di wilayah tersebut.
Dia menjelaskan bahwa HPL yang digunakan untuk penyelesaian SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas tanah hasil reklamasi. Tanah reklamasi itu berada pada pemilikan daerah, sedangkan SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai prosedur ini, karena ini adalah sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2017, ini adalah sertifikat SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang diterbitkan atas dasar HPL, dan itu adalah tanah yang direklamasi, karena HPLnya atas nama Pemda DKI, SHGBnya atas nama mereka (PT Kapuk Niaga Indah) yang melakukan reklamasi,” katanya.
Menteri ATR menegaskan bahwa proses penghapusan sertifikat tersebut telah melalui tata cara yang legal dan terbuka. Semua langkahnya tidak menyinggung aturan hukum yang berlaku, dan semua proses administratif terkait telah dilaksanakan menurut standar yang telah ditentukan.”Jadi kalau ini prosedur, kami sampaikan apa adanya,” kata Nusron.
Nusron menegaskan bahwa klarifikasi yang diberikan olehnya bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan agar informasi yang diterima oleh masyarakat menjadi lebih jelas.
Dengan penjelasan ini, dia berharap tidak ada lagi spekulasi yang beredar mengenai status hukum tanah dan sertifikat SHGB yang diterbitkan terkait hal tersebut. “Supaya tidak berbelit-belit, supaya jelas,” kata Nusron.
Sebelumnya, Menteri ATR mengkonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (Hak Pakai) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
Nuson menyebutkan Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, baik atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, maupun atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Kantor PT Intan Agung Makmur terletak di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis).
Tidak ada teks untuk disalin, ini adalah chatt pertama.