, Jumat (17/1/2025).
Ditugaskan oleh TNI AL, bahkan diresmikannya KSAL di daerah Tanjung Pasir. Kami nelayan sangat bersyukur dan berterima kasih atas tanggapannya. Ya kita bersyukurlah karena ada yang membantu,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh warga Tanjung Pasir bernama Maun. Ia mengatakan dirinya sangat senang karena pagar laut yang menghalangi aktivitas nelayan itu akhirnya dihilangkan.
“Sangat senang karena memang sangat sangat mengganggu kita nelayan khususnya,” katanya.
Nelayan punya kabar bahwa 150 personel Marinir akan turun ke pantai Sabtu (18/1/2025) untuk berada disebuah grup bersama masyarakat. Selebihnya telah rela mengcanceli pemesanannya sewa perahu untuk memancing pura-pura demi bergabung geser pagar laut.
“Ya, sebenarnya ada seseorang yang bermain memancing weekday ada orang lain dari Jakarta ada yang melakukan membayar 3 juta rupiah; 2,5 juta rupiah; 2,8 juta rupiah, saya membatalnya demi mengeluarkan pagar laut. Karena kami dibantu oleh jenderal, lebih kurang 150 prajurit Marinir dari Jakarta,” kata Maun.
Menerima dengan baik rencana masyarakat menghilangkan pagar laut. “Jika memang ada informasi seperti itu ya itu sungguh sangat baik dan kami sangat menghargai hal itu,” kata Pung di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Menurut Pung, seseorang yang menempelkan harus bertanggung jawab mengeluarkannya. “Semakin cepat itu semakin baik,” lanjut Pung.
Dengan mengelistrikan pagar bambu tersebut, ia berharap nelayan tidak lagi terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Ia menegaskan bahwa mendirikan pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Tidak ada teks yang perlu diparaferskan, terutama teks gabungan di antara 2 bahasa yang berbeda.
(Lembaga Lingkungan Hidup)… sudah meminta seluruh pembocoran keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka heran pagar laut menyulitkan hidup para nelayan dan merusak lingkungan hidup setempat.
“Jangan berlama-lama segera lepas atau hancurkan pagar yang penuh tanaman ini,” ujar Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna di Tangerang, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, jika pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak boleh ada, karena laut dan pesisir adalah akses bersama. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah untuk segera meledakkan pagar laut tersebut dan menemukan pelaku dan memberikan sanksi pidana.
Asalkan reklamasi bekas tambang itu kami sangat mendukung karena saat ini banyak terdapat lubang bekas tambang yang tersisa tanpa direklaim.