banner 728x250

Negosiasi Apple Alot, Menperin Ancam Semua Produk iPhone Tak Bisa Dijual di RI

banner 120x600
banner 468x60

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan mengambil kembali sertifikat PTKPN untuk semua produk iPhone. Apple dinilai tidak menaatinya Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 yang menjadi dasar bagi produsennya untuk menjual ponsel dan produk tetap lainnya yang merupakan impor utuh melalui investasi.

Variasinya iPhone pertama yang mendapatkan sertifikat TKDN adalah iPhone 6 pada 2017. Sehingga pemerintah juga bisa melarang seluruh penjualan iPhone 6 hingga iPhone 15 di Indonesia.

banner 325x300

“Saya tidak berharap untuk menetapkan sanksi berupa penghapusan aturan TKDN pada produk Apple. Namun, kami akan menggunakannya pada semua pelanggaran Apple untuk mendapatkan guna hal terbesar bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple,” ujar Agus dalam kateringnya, Rabu (8/1).

Namun, alasan itu mungkin tengah berubah. Ia mengutip Ngorot dari hasil pertemuan Mayoritas Dewan Komisioner di kantor LPPI minggu lalu, sekitar 1 bulan setelah dicabutnya bagi STNK Mitsubishi gelap.

Pasal 59 Permenperin No. 29 Tahun 2017 menetapkan tiga jenis sanksi dalam pelanggaran investasi, yaitu pembaharuan investasi, pkg pembekuan sertifikat teknologi lokal, dan penghentian sertifikat teknologi lokal. Sanksi-sanksi tersebut dapat diberikan berdasarkan evaluasi tahunan terhadap kinerja investasi yang nyata.


Baca juga:

  • Menperin Mendesak Apple Daulatkan Utang Investasi dan Berhati-hati Lawan Ancaman Sanksi
  • Menperin: Investasi Sebesar Rp 16 Triliun Tak Penuhi Syarat Jualan iPhone 16 di Indonesia

Aturan itu juga mendefinisikan pusat inovasi sebagai sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Adapun Agus berpendapat, ketiga Apple Academy yang berbentuk investasi Apple pada 2020-2023 hanya menyediakan pendidikan dan pelatihan.

Karena itu, Agus berencana untuk mengirim tim untuk mengaudit tiga Apple Store yang telah beroperasi, yakni di Tangerang, Surabaya, dan Batam. Ketiga fasilitas tersebut menelan invensi sejumlah Rp 1,48 triliun.

Agus juga menegaskan, iPhone 16 masih ilegal diperdagangkan di dalam negeri. Ini karena meski proposal investasi Apple senilai US$ 1 miliar atau Rp 16 triliun disetujui Kementerian Investasi, investasinya bukan untuk komponen ponsel.

Perusahaan Luxshare-ICT, perusahaan produsen beberapa aksesoris Apple seperti Apple Watch dan AirPod, yang memiliki sebagian saham milik Apple, rencananya akan melakukan investasi di pabrik di Batam.

Agus merujuk pada Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri harus sesuai dengan produk yang menjadi objek investasi. Produk yang akan diproduksi oleh Apple melalui mitranya di Batam adalah aksesoris pelacak, yaitu AirTag.

“Hingga siang ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple yang baru, terutama iPhone 16,” katanya.

Karena itu, Agus mengatakan bahwa negosiasi antara Apple dan pihaknya harus diselesaikan agar iPhone 16 bisa dipasarkan di dalam negeri. Agus mencatat bahwa Apple menggunakan skema investasi pusat inovasi untuk mendapatkan Sertifikat JLPA (Kandungan Lokal Produk Lokal).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *