Sebanyak 3,7 juta hektar lahan sawit bermasalah akan ditertibkan tahun ini, demikian yang diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid. Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit telah melakukan penertiban pada 1,1 juta hektar lahan sawit yang bermasalah.
Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin akan menangani lahan sawit yang bermasalah dan kemudian diambil alih oleh negara. Data dari Satgas Kelapa Sawit menunjukkan adanya 3,7 juta hektar lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Nusron menyampaikan bahwa Satgas Kelapa Sawit telah mengumumkan adanya potensi lahan sawit yang bertabrakan dengan hutan sebanyak 3,7 juta hektar. Selain itu, Satgas juga menemukan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP).
Tindakan penertiban ini dilakukan karena adanya tumpang tindih antara lahan sawit dengan area hutan yang melanggar regulasi. Nusron juga menyebut bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan memastikan lahan sawit beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan lahan sawit yang bermasalah dapat dikelola dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, negara juga akan mengambil alih lahan sawit yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi dan mengelola lahan sawit untuk menjaga lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat mengurangi konflik antara pengelola lahan sawit dengan pihak terkait, seperti kawasan hutan dan lingkungan sekitar.
Upaya penertiban ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan pengelolaan lahan sawit dilakukan dengan baik. Dengan demikian, diharapkan industri sawit di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.