Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Siak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Seiring dengan mendekati tanggal pencoblosan tersebut, isu tentang maraknya mobilisasi dan politik uang di masyarakat mulai mencuat.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Riau, Dedi Harianto Lubis, mengimbau masyarakat Kabupaten Siak untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani. “Kami berharap PSU berjalan lancar dan demokratis. Harapannya, masyarakat memilih sesuai dengan hati nuraninya,” kata Dedi Harianto Lubis pada Selasa, 4 Maret 2025.
Dalam rangka PSU tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga wilayah, yaitu TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak, TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan satu TPS tambahan di Rumah Sakit (RS) Tengku Rafian. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 3 Buangan Besar mencapai 447 pemilih, sedangkan di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya terdapat 494 pemilih. Sementara DPT di RS Tengku Rafian masih dalam proses finalisasi.
Dedi Harianto Lubis juga menekankan pentingnya agar PSU berjalan tanpa konflik dan kericuhan yang berarti, demi menjaga tegaknya nilai-nilai demokrasi. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya penyelenggaraan Pilkada yang adil dan transparan.
Selain itu, Partai NasDem Riau juga berharap agar masyarakat Siak menolak politik uang dan memilih calon sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang sesuai dengan keinginan rakyat.
Dengan demikian, seluruh pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kelancaran PSU Pilkada Kabupaten Siak. Dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan proses pemilihan berjalan dengan tertib dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.