Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa pencabutan izin ke luar negeri tersebut dilakukan karena Nadiem Makarim menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pencabutan izin ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor Kep. 183/A/JA/09/2021. Leonard menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejagung.

Nadiem Makarim, yang kini menjabat sebagai CEO Gojek, merupakan salah satu dari beberapa tersangka yang diumumkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kejagung juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Muhadjir Effendy, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbud pada tahun 2019. Kejagung menilai bahwa Nadiem Makarim dan Muhadjir Effendy terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, Nadiem Makarim belum memberikan tanggapan atas pencabutan izin ke luar negeri yang diterimanya. Namun, pihak Kejagung telah memastikan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pencabutan izin ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim menimbulkan pertanyaan terkait masa depan kepemimpinannya di Gojek. Sejumlah pihak menilai bahwa kasus korupsi yang menjeratnya dapat berdampak pada reputasi perusahaannya.

Meskipun demikian, Nadiem Makarim hingga kini masih menjalankan tugasnya sebagai CEO Gojek. Belum ada informasi mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak manajemen perusahaan terkait dengan kasus hukum yang menimpa Nadiem Makarim.