Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan buronan kasus korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp35,9 milliar, Nader Taher (69), setelah 19 tahun buron. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/2/2025) dan Nader Taher tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat sekitar pukul 10.30 WIB, dengan tangan terborgol dan dikawal oleh pihak Kejaksaan.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menyampaikan bahwa Nader Taher diamankan di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat. Abbas menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi buronan, dan cepat atau lambat pasti akan dieksekusi.
Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juli 2006. Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena surat perpanjangan masa penahanan belum turun dari MA. Di tingkat kasasi, Nader kembali dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.
Akmal Abbas menyatakan bahwa kondisi fisik Nader Taher telah banyak berubah dari yang dulu masih muda dan gagah menjadi seorang yang sudah tua. Kasus yang menjerat Nader Taher berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Setelah mengajukan banding, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, namun setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Setelah 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dieksekusi di Lapas Pekanbaru, demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.