Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Kantor Desa.
M Guntur Kepala Desa (Kades) Sukamaju mengatakan berdasarkan hasil Musyawarah Desa, ditetapkan sebanyak 18 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. “Penetapan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan penerima BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permen desa Nomor 16 Tahun 2025,” ungkapnya pada Jum’at (13/02/26).
Ia menuturkan calon penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdata dalam desil 1 sampai dengan desil 5, sesuai dengan data kesejahteraan sosial yang digunakan Pemerintah. Selain itu, penerima BLT Dana Desa harus memenuhi persyaratan antara lain: a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem; b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis; c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; d. keluarga yang terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas; e. keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian; dan f. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Adapun besaran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan yaitu Rp300.000,- per bulan per KPM yang akan diberikan selama 6 bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat serta mendukung upaya perlindungan sosial bagi masyarakat desa yang membutuhkan.
Musyawarah Desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Seluruh proses penetapan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.