Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Provinsi Riau menggelar workshop dan Musyawarah Daerah (Musda) VI dengan tema “SPS Hebat, Perusahaan Pers Kuat” di Hotel Pangeran Pekanbaru pada Senin, 24 Februari 2025. Workshop dan Musda tersebut dibuka dengan pemukulan gong oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariyanto yang diwakili oleh Kadiskominfotik Riau, Ikhwan Ridwan. Agenda kegiatan ini mencakup pembahasan tantangan media di era digitalisasi serta pemilihan kepengurusan baru untuk periode 2025-2030.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum SPS Pusat Syamsudin Hadi, perwakilan Danrem 032/WB Kapten Purba Marpaung, perwakilan Kapolda Riau AKBP Antoni Lumban Gaol, Kabid IKP Diskominfotik Riau Eriadi Fahmi, dan beberapa perusahaan mitra SPS Riau. Dalam sambutannya, Wagubri SF Hariyanto yang diwakili oleh Kadiskominfotik Riau Ikhwan Ridwan menyampaikan bahwa media saat ini menghadapi tantangan baru dalam menjaga integritas, keakuratan, dan kualitas informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Ikhwan Ridwan juga menyoroti maraknya penyebaran berita palsu atau hoax yang dapat merusak integritas media dan menyesatkan publik. Dia menekankan pentingnya menjalankan jurnalisme yang sehat dengan tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Plt Ketua SPS Riau Purnomo berharap agar pengurus yang baru terpilih melalui Musda IV SPS Cabang Riau dapat memberikan warna baru dan menjalin hubungan yang baik dengan mitra serta pemerintah.
Purnomo juga menekankan pentingnya kerja sama dan hubungan yang baik dalam menghadapi tantangan yang semakin berat di dunia pers saat ini. Selain itu, SPS diharapkan mampu menumbuhkan minat generasi muda untuk menjadi wartawan guna mempertahankan pertumbuhan perusahaan pers baik di media maupun platform digital. Kegiatan tersebut juga melibatkan penyerahan penghargaan kepada mitra SPS Riau yang telah memberikan kontribusi kepada SPS Cabang Riau, seperti Pertamina Hulu Rokan, PT Riau Petroleum Rokan, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Energi Mega Persada (EMP) Riau, dan BRK Syariah.