Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, H. Muliardi, mengingatkan seluruh jemaah haji asal Riau yang melaksanakan haji dengan tamattu’ untuk segera menyelesaikan pembayaran dam mereka menjelang puncak ibadah haji. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, dimana seluruh pelaksanaan penyembelihan dam dan kurban wajib dilakukan melalui Proyek Adahi, sesuai ketentuan resmi Pemerintah Arab Saudi.

Menurut Muliardi pada Jumat (30/5/2025), Proyek Adahi merupakan satu-satunya mekanisme legal dan sah untuk penyembelihan hewan selama musim haji 1446 H/2025 M. Kebijakan resmi Ta’lîmât al-?ajj Tahun 1446 H dan surat Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madînat Makkah wal-Masyâ’ir al-Muqaddasah.

Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Tanah Suci, pembayaran dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia. Meskipun demikian, mekanisme pembayaran tetap harus melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh Baznas.

Muliardi juga menekankan bahwa PPIH Arab Saudi meminta petugas kloter agar segera melakukan pendataan jemaah yang telah melaksanakan pembayaran dam, baik melalui Proyek Adahi di Arab Saudi maupun melalui BAZNAS di Indonesia. Untuk memastikan kelancaran dan koordinasi, batas akhir pengumpulan data ditetapkan hingga Jumat, 30 Mei 2025 atau 3 Dzulhijjah 1446 H, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.

Dengan demikian, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh jemaah haji asal Riau yang melaksanakan haji dengan tamattu’ dapat menjalankan ibadahnya secara lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.