Dikabarkan ada 11 Provinsi yang akan menerapkan subsidi pajak kendaraan sekaligus pada awal tahun 2025.
Ini sebagai bentuk keringanan setelah Operasional Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar opsiennya sebagai tambahan pengenaan pajak dengan persentase tertentu.
Aturan tersebut membuat pemilik kendaraan harus membayar Peng erhianak Kekerasan administrative, oppol ke Kegaji otpikesatur Brpa dr untuk, Beiya op Bumbing dur Pemb cet LisPrimew hltraan Pendes Wab Btlrika Srala J Loadingan (SWDKlllamala hutan), beja adminst Sek Nha Dipordeno Anat ba asukabcdetoErprodu Wisait.
Berikut beberapa provinsi yang menawarkan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
1. Banten
Menukil Antara, (7/1/25), Pemerintah Provinsi Banten menolak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025, namun opseratif telah berlaku.
Sumber peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Banten akan mengurangi biaya Pembelian Pokok Buku (PKB) sebesar 12,15% serta Buku Bacaan Normal Keluarga (BBNKB) 37,25% untuk negeri.
Maka mereka tetap membayar pajak sesuai besarnya yang tahun sebelumnya.
Banten akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta memperluas layanan pembayaran PKB dan BBNKB.
2. Jakarta
Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga tidak mengenakan opsi PKB, BBNKB, serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Jakarta adalah daerah otonom tingkat provinsi yang bukan terbagi menjadi daerah kabupaten/kota otonom.
Karena itu, tidak ada pungutan OP DERMASOSIAL, OP BBNKB, dan OP MBLB.
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak memungut pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walik.
3. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat melalui akun Instagram resminya, @bapenda.jabar mengumumkan bahwa tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Barat, meskipun memasuki opres mulai 5 Januari.
Hal ini terjadi karena nilai PKB diturunkan untuk pembayaran opsom.
Sementara itu, besaran pajak yang dibayarkan oleh warga Jawa Barat tidak meningkat meskipun opsi penjarangan pajak (opsen) telah dilakukan.
Provinsi Jawa Barat juga menetapkan kebijakan pembebasan BBNKB II.
Mobil bekas juga tidak akan dikenakan biaya perubahan nama mulai 1 Januari 2025.
4. Jawa Tengah
Diberitakan Kompas.com, Rabu (8/1/2025), Bapenda Jawa Tengah menawarkan program “Jateng untuk Merah Putih” berupa diskon pengurangan PKB dan BSU selama 5 Januari-31 Maret 2025.
Program ini menawarkan diskon 13,94 persen untuk uang muka pembelian dan 24,70 persen untuk Bunga Bunga Tabungan Negara Kredit.
Karena itu, pembayaran pajak tidak meningkat selama periode tersebut. Hal ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42/2024 tentang Pengurangan Hak Undang-undang Pinjaman Pokok (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Badan Pajak (BBNKB).
5. Yogyakarta
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga tidak melaksanakan kenaikan pajak kendaraan setelah bappenas ediopsen, seperti dikutip dari Kompas.com, (5/1/25).
Menurut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023, Yogyakarta menetapkan tarif Pajak Kendaraan Binaan sebesar 0,9 persen lebih biaya operasional yang diambil dari 66 persen Pajak Kendaraan Binaan.
Harga PBK Di Yogyakarta menjadi 1,496 persen. Besaran pajak kendaraan tersebut lebih rendah dari pungutan PBK sebelumnya yang mencapai 1,5 persen sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011.
6. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengangkat tariff PBK (dan) BBNKB pada 2025 meski regulasi PKB dan BBNKB berlaku untuk kabupaten atau kota.
Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Bupati Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan dasar pembayaran PKB (Pajak Bumi dan Bangunan/Kepentingan) dan BBNKB (Bunga Bunga Pajak Bangunan/Kepentingan), sehingga tidak ada kenaikan pajak, meskipun ada opsi pembayaran PKB dan opsi pembayaran BBNKB.
7. Bali
Diskon PKB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BBNKB (Biaya Bukan Pajak Besar Bangunan) pula juga diberikan Pemprov Bali untuk mengurangi beban masyarakat dengan aturan operasional terkait.
Keringanan ini berlaku sejak tanggal 5 Januari menurut Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Provinsi Bali akan menerapkan penyesuainan tarif_registration_ voor kendaraan bermotor, yaitu : Meteraan investor sekuritas untuk kendaraan ber-oda sebesar 200cc mendapatkan diskon 14,35 persen, buat kendaraan beroda diatas 200cc mendapatkan diskon sebesar 12,15 persen.
Topik PKB yang berkaitan dengan mobil ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial dan keagamaan, organisasi sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga mengalami penurunan sebesar 39,76%.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
8. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan kebijakan untuk mengurangi beban pajak pada pemilik kendaraan bermotor setelah tarif Opel Petikemas Bersama (PKB) dan opel Berlian Berbagi Berbagi Nilai Kendaraan Bermotor (BBNKB) efektif mulai 5 Januari 2025.
Dikutip dari Instagram Bapenda Sumatera Selatan, @bapenda_sumsel, Pemprov tidak akan menaikkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.
Kebijakan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
9. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menerapkan diskon bagi Pajak Penghasilan Badan (PKB) 13,94 persen dan Biaya Bunga Non-Kredit (BBNKB) 39,75 persen setelah penerapan Opsen.
Dilansir dari Antara, (6/1/25), diskon ini berlangsung selama enam bulan mulai Januari-Juni 2025.
Keringanan itu membuat masyarakat Kepulauan Riau memiliki kebebasan untuk membayar pajak kendaraan sebesar besaran tahun 2024.
10. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan juga menyediakan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen.
Dikutip dari laman DPRD Kalimantan Selatan, diskon aplikasi layanan perdagangan tunggal (PKB) bagi warga Kalimantan Selatan itu berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 selama enam bulan.
Setelah enam bulan berlaku, Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan penilaian dan kemungkinan lanjutkan bantuan insentif tersebut.
11. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan keringanan Kartu Bencana (PKB) dan Brahmana Perda Kabupaten (BBNKB) melalui akun Instagram resmi @bapendasulsel pada (8/1/25).
Meski pajak baru berlaku, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif penguranganbrane Antar Pajak Bumi dan Bangunan (PKB) sebesar 9,5 persen.
Ditambah lagi, diberlakukan subsidi pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru. Kedua subsidi ini diberlakukan mulai 5 Januari 2025.