Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh golongan yang mampu atau orang kaya. Fatwa tersebut menjadi perhatian publik setelah pernyataan tegas dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip keadilan sosial dalam hukum Islam.
Kiai Miftah, dalam penjelasannya, menyatakan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak, adalah haram dalam hukum Islam. Menurutnya, barang-barang yang disubsidi pemerintah seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, terutama yang membutuhkan.
BBM bersubsidi, seperti Pertalite yang dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, ditujukan untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, seperti transportasi umum dan nelayan. Kiai Miftah juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan subsidi sebagai amanah untuk membantu rakyat yang membutuhkan.
Dengan demikian, setiap orang yang tidak berhak menerima subsidi, terutama mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih, dianggap telah menyalahgunakan sistem yang ada. Kiai Miftah menegaskan bahwa penggunaan BBM subsidi untuk golongan masyarakat yang tidak berhak, termasuk orang kaya, dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.
Lebih lanjut, Kiai Miftah mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90 yang menyatakan bahwa Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan. Tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
Menurut Kiai Miftah, orang kaya yang memanfaatkan subsidi BBM merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, MUI mengingatkan agar orang kaya bijak dalam menggunakan BBM bersubsidi dan gas LPG 3 kg, serta mematuhi prinsip keadilan sosial yang diatur dalam hukum Islam.