Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Muflihun selama 10 jam pada Kamis (13/2/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangannya terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/2/2025).
Selama pemeriksaan, Muflihun menghadapi 36 pertanyaan dari penyidik. “Kami menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam pencairan dana tersebut,” tambah Ade Kuncoro.
Pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam tersebut melibatkan sesi istirahat, salat, dan makan (isoma). Hal ini dilakukan untuk memastikan semua aspek diklarifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak ada informasi yang terlewat.
Kasus ini bermula dari temuan adanya manipulasi dana perjalanan dinas Setwan DPRD Riau periode 2020–2021. Potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp130 miliar menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Polda Riau bersama BPKP telah memverifikasi lebih dari 11.000 dokumen perjalanan dinas. Dari hasil verifikasi, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara data yang tercatat dan fakta di lapangan.
Selain pengembalian uang, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset-aset yang disita meliputi kendaraan mewah, barang-barang branded, properti, dan uang tunai senilai Rp7,1 miliar.
Saat ini, penyidik Polda Riau masih menunggu hasil audit akhir dari BPKP yang diperkirakan selesai pada pertengahan Februari 2025. Setelah itu, penyidik akan memeriksa tiga ahli sebelum menetapkan tersangka. Hingga kini, 380 saksi telah diperiksa, dan masih ada lima orang lagi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan.