Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menilai adanya indikasi pemalsuan tandatangan pada sejumlah berkas dugaan korupsi SPPD fiktif yang sedang diselidiki. Hal tersebut diungkapkan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Riau terkait penanganan perkara rasuah. Muflihun tiba di Mapolda Riau sekitar pukul 14.00 WIB, mengenakan kemeja putih dengan corak cokelat. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 18.40 WIB pada Jumat (14/2/2025) sore.
Dalam pemeriksaan tersebut, Muflihun mengungkap adanya indikasi pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen terkait kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. “Kami melihat ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, bahkan ada dokumen yang tanda tangannya diteken oleh bendahara,” ungkap Muflihun. Dia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan.
Muflihun menyatakan, “Kami datang untuk memberikan keterangan agar kasus ini bisa dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.” Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memeriksa tanda tangan yang tertera dalam berkas yang diselidiki.
Sebagai saksi dalam kasus tersebut, Muflihun berharap penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menekankan pentingnya kerjasama dalam memberikan keterangan untuk membantu penyelesaian kasus SPPD fiktif yang sedang ditangani.
Muflihun juga menyoroti adanya tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam dokumen tersebut. Dia menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan kasus ini diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Muflihun menekankan bahwa kepatuhannya terhadap hukum merupakan hal yang penting dan dia berharap agar proses penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara transparan. Dia berharap bahwa dengan memberikan keterangan yang diperlukan, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.