Pemerintah Kota Surabaya telah mengumumkan bahwa akan ada pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah tersebut mulai tanggal 10 Agustus 2021. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Surabaya pada hari Rabu (4/8).
“Kami akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 10 Agustus mendatang. Langkah ini diambil untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan meliputi penutupan tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat ibadah. Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah juga akan dilakukan secara daring selama masa pembatasan ini.
“Kami meminta kerjasama dari seluruh masyarakat Surabaya untuk mentaati aturan ini demi kebaikan bersama. Kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan pandemi ini,” tambah Wali Kota.
Pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat ini juga akan diawasi secara ketat oleh aparat keamanan dan petugas gabungan. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para pedagang dan pelaku usaha di Surabaya diharapkan dapat memahami situasi ini dan tetap patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat berhasil.
Sejumlah warga Surabaya memberikan tanggapan positif terkait kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini. Mereka menyadari pentingnya langkah-langkah yang diambil untuk melindungi kesehatan bersama.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah Kota Surabaya ini. Kesehatan adalah hal yang paling utama, kita harus bersatu dalam memerangi pandemi ini,” ujar salah seorang warga Surabaya.