Polsek Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang kabur hingga ke Provinsi Sumatera Utara. Pelaku tersebut adalah MS alias Martogi (22), warga Serdang Bedagai, yang diamankan di kawasan pasar malam Kota Tebing Tinggi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim reskrim Polsek Peranap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yusmar.

Menurut Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah. Aiptu Misran menyatakan, “Ini adalah hasil dari kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah. Pelaku kami kejar hingga ke Sumatera Utara dan berhasil diamankan setelah beberapa hari penyelidikan.”

Kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari laporan seorang warga bernama Beni Ramadani. Beni Ramadani kehilangan sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 CC pada 28 April 2025 saat sedang bekerja di PT Era Perkasa Mining. Motor tersebut diparkir di depan warung milik rekannya, namun keesokan paginya sudah raib.

Polsek Peranap baru menerima laporan kehilangan pada 3 Mei 2025. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, petugas mengarah pada pelaku berinisial MS yang merupakan warga Dusun BRS Panjang, Desa Gelam Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Bandar Khalipah, tim langsung menuju Tebing Tinggi dan berhasil menemukan pelaku di tengah keramaian pasar malam.

Martogi, saat diinterogasi, mengaku mencuri motor tersebut dan membawanya ke arah Tebing Tinggi. Namun, di tengah perjalanan, ia tertidur di sebuah masjid di Kecamatan Aek Kanopan, dan ketika terbangun, motor curian tersebut hilang. Meski sepeda motor belum ditemukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti lain seperti helm milik korban, sepatu safety, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Aiptu Misran menambahkan bahwa pelaku telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan. Polisi terus berupaya untuk menemukan sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku. Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 23 juta akibat kejadian ini.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, terutama di tempat umum. Misran menutup pernyataannya dengan mengingatkan akan pentingnya keamanan kendaraan bermotor.