Sejumlah daerah di pesisir Riau disinyalir menjadi tempat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Ada empat daerah yang menjadi titik pengiriman PMI secara ilegal di Riau. Penelusuran dilakukan di daerah Medang Kampai (Kota Dumai), Rupat (Bengkalis), pesisir Indragiri Hilir, dan Bagan Siapiapi (Rokan Hilir).
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa langkah antisipasi telah dilakukan untuk meminimalisir pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia dan negara lain. BP3MI Riau telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, Imigrasi, dan pemerintah daerah setempat.
Fanny menegaskan bahwa masalah pekerja migran bukan hanya tanggungjawab BP3MI, namun juga membutuhkan kerjasama dari semua pihak terkait. Deportasi PMI ilegal dari Malaysia belakangan ini disebabkan tingginya angka keberangkatan secara tidak resmi dari wilayah tersebut.
Fanny mengimbau masyarakat agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan proses pemberangkatan. Ia menekankan pentingnya patuh terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurut Fanny, pekerja migran yang berangkat ke luar negeri harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal, karena dengan mengikuti aturan pemerintah, perlindungan dapat dijamin 100 persen.