Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi dilakukan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Sidang tersebut digelar pada Selasa, 29 April 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila didakwa atas kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Sugiarto. Majelis hakim juga didampingi oleh jaksa penuntut umum dalam rangka pembacaan dakwaan tersebut.

Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila didakwa telah melakukan tindakan korupsi selama menjabat di Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana publik yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa membantah tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka. Mereka menyatakan bahwa tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada mereka tidak benar dan mereka siap membuktikan keabsahan tindakan mereka selama menjabat.

Terkait hal ini, kuasa hukum dari Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila juga turut hadir dalam persidangan tersebut. Mereka menyatakan bahwa kliennya bersikukuh pada keyakinan bahwa mereka tidak melakukan tindakan korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Sidang perdana ini menjadi sorotan publik karena kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Pemerintah Kota Pekanbaru. Masyarakat pun menanti putusan dari pengadilan terkait kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilakukan untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum. Proses persidangan pun akan terus berlanjut hingga diambil keputusan akhir terkait kasus korupsi yang menjerat Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila.