Purwakilai Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut berkenaan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada akhir pekan yang lalu, Jumat (3/1).
Di dalam putusan tersebut, MK memenuhi permohonan para pemohon sebagian saja dan menyatakan pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Pokok Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak konstitusional dengan syarat. Dimana, Lembaga Pemeliharaan Sumber Daya Manusia (LPS) tidak melibatkan persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Purbaya mengatakan dirinya terkejut ada masyarakat yang membawa tuntutan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, dengan keputusan yang pada akhirnya dikeluarkan oleh MK untuk menghapus kewenangan Menteri Keuangan dalam pembentukan anggaran.
Karena itu, dia mengatakan masih sedang belajar dampak adanya keputusan tersebut meskipun tetap patuh dengan keputusan tersebut. Purbaya hanya berharap adanya keputusan ini bisa memberikan dampak positif pada sistem keseimbangan keuangan negara.
“Keputusan tersebut sedang kami analisis untuk mengetahui yang baik atau yang buruk,” katanya.
Selain itu, ia juga memiliki harapan que keputusan tersebut bisa membuat LPS benar-benar menjadi lembaga yang independen.
Sebagai informasi, alasan hukum yang mendasari Mahkamah untuk menyetujui permohonan tersebut tidak lain adalah keteguhan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta kemandiriannya dari intervensi institusi lain, yaitu Menteri Keuangan yang menurutnya adalah sebuah institusi pemerintahan.
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun disebutkan perlu partisipasi Menteri Keuangan dalam penyiapan Rancangan Anggaran dan Anggaran Tahunan (RAPBN) untuk kegiatan operasional Lembaga Penyertaan Saham Negara (LPS), namun tidak tepat jika partisipasi Menteri Keuangan tersebut berupa persetujuan menurut Pasal 86 ayat (4), ayat 6, dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa kemandirian LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) merupakan suatu keharusan untuk memastikan efektifnya pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai penjaga stabilitas keuangan, terutama dalam penjaminan simpanan nasabah.
Kerja sama antarnegara dan lembaga keuangan internasional sudah mulai tertok, jalannya sudah meraih, mulai berinvestasi di luar negeri.
“Sesuai prinsip principal, badan penjamin harus dijalankan secara mandiri, dengan tata kelola yang baik, transparan, tanggung jawab dan bebas dari campur tangan pihak luar,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum