Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sidang tersebut dibuka oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada pagi ini Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan membacakan putusan untuk 158 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia. Sedangkan 152 perkara lainnya akan dibacakan besok, Rabu (5/2/2025). Total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang masuk di MK.
Berdasarkan laman resmi MK, persidangan hari ini akan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB, sesi kedua pukul 13.30 WIB, dan sesi terakhir pukul 19.30 WIB. MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara sejak tanggal 8-31 Januari 2025.
Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati. Provinsi Riau memiliki enam kabupaten/kota yang mengajukan gugatan hasil Pilkada, yaitu Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kampar, dan Kuantan Singingi.
Sidang dapat disaksikan melalui siaran langsung di kanal resmi MK di YouTube. Hingga berita ini dinaikkan, sidang masih berlangsung. Para pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada diharapkan dapat menerima putusan dengan lapang dada demi kepentingan publik.