Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menyampaikan ketetapan penting terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Lingga. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan yang menyatakan bahwa permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, dinyatakan gugur.
Keputusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, dengan dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi. Sebelum pengucapan keputusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), telah disepakati bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur. “Gugur,” ujar Suhartoyo dengan tegas.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, baik pasangan calon pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Dalam permohonannya, pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak mengajukan gugatan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novriza, yang diduga memanfaatkan anggaran pemerintah daerah untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2024.
Penyalahgunaan kewenangan yang disebutkan dalam permohonan ini, antara lain, menyangkut penggunaan dana hibah APBD yang disalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk mendukung kemenangan pasangan calon nomor urut 1. Selain itu, pasangan calon petahana, Muhammad Nizar, juga diduga terlibat dalam praktik korupsi terhadap APBD Kabupaten Lingga, yang konon digunakan sebagai modal untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Sebagai bukti, pemohon menyertakan rekaman video berdurasi 34 menit yang memperlihatkan Muhammad Nizar bersama Ketua DPRD Kabupaten Lingga periode 2019-2024, Ahmad Nashirudin, yang diduga terkait dengan tindakan korupsi tersebut. Video yang disebut sebagai Bukti P-27 tersebut, menjadi salah satu argumen utama pemohon dalam menggugat hasil pemilihan.
Namun, meskipun permohonan sudah diajukan dengan bukti-bukti yang diklaim kuat, MK akhirnya memutuskan bahwa permohonan pasangan calon nomor urut 2 harus dinyatakan gugur. Keputusan ini mengakhiri proses perselisihan hasil pemilu yang melibatkan pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak. Dengan keputusan tersebut, hasil Pemilihan Bupati Lingga yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novriza, tetap sah dan tidak ada perubahan lebih lanjut. “Setelah melalui proses pemeriksaan yang cermat, permohonan ini dinyatakan gugur,” jelasnya.