Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Yuyun Hidayat-Edwin Pratama dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (5/2/2025) malam. Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Suhartoyo itu mengungkapkan bahwa gugatan pihak Yuyun-Edwin yang diwakili oleh kuasa hukum Rico Febputra dengan perkara nomor 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 tidak dapat diterima karena dianggap tidak beralasan di mata hukum. Selain itu, bukti-bukti yang diajukan dinilai kabur atau tidak jelas.
“Dengan ditolaknya permohonan gugatan ini sekaligus mengukuhkan pasangan Ahmad Yuzar-Misharti sebagai peraih perolehan suara tertinggi di Pilkada Kabupaten Kampar tahun 2024,” kata hakim Suhartoyo yang membacakan amar putusan. Diketahui, sebelumnya MK juga telah menolak permohonan untuk Pilkada Kabupaten Kuansing, Dumai, Pekanbaru, Rohil, dan Rohul. Sementara itu, untuk perkara Pilkada Siak dinyatakan diterima dan akan dilanjutkan sidang pembuktian lanjutan.
Terkait keputusan MK ini, pasangan Yuyun-Edwin telah menyatakan bahwa meskipun gugatannya ditolak, mereka tetap menghormati keputusan yang telah diambil. Mereka berencana untuk fokus pada pembangunan daerah dan menerima hasil putusan MK dengan lapang dada.
“Kami menghormati keputusan MK. Kami akan fokus pada pembangunan Kampar dan menerima hasil putusan dengan lapang dada,” kata Yuyun Hidayat dalam tanggapannya terkait keputusan MK.
Adapun pasangan calon yang telah dipastikan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti, menyambut baik keputusan MK yang menolak gugatan dari pasangan Yuyun-Edwin. Mereka berjanji akan bekerja keras untuk membangun Kabupaten Kampar sesuai dengan visi dan misi yang telah disampaikan kepada masyarakat selama kampanye.
“Kami bersyukur dengan keputusan MK yang meneguhkan kami sebagai pemenang Pilkada Kampar. Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan visi dan misi kami demi kemajuan Kabupaten Kampar,” ujar Ahmad Yuzar.
Dengan demikian, keputusan MK yang menolak gugatan dari pasangan Yuyun-Edwin dan mengukuhkan Ahmad Yuzar-Misharti sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kampar tahun 2024 telah menjadi titik akhir dari proses hukum yang berlangsung. Pasangan yang kalah dalam kontestasi tersebut telah menyatakan sikap untuk menerima keputusan tersebut dan berkomitmen untuk mendukung pembangunan daerah ke depan.