Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Pekanbaru dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Keputusan ini diambil pada sidang yang berlangsung pada 4 Februari 2025. Permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.
Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dan dihadiri oleh pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf. Sementara itu, termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang menerima eksepsi dari termohon dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon. Akhirnya, hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menyatakan bahwa keputusan MK ini semakin memperkuat integritas hasil Pemilu di Kota Pekanbaru. Menurutnya, keputusan tersebut membuktikan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain Pekanbaru, MK juga mengeluarkan putusan serupa untuk beberapa perkara PHP di Pilkada Kabupaten/Kota lainnya di Riau. Beberapa keputusan yang dikeluarkan pada 4 Februari 2025 antara lain: Kuantan Singingi (Perkara 21) – Permohonan pemohon ditolak, Kota Dumai (Perkara 89) – Permohonan pemohon ditolak, dan Kota Pekanbaru (Perkara 95) – Permohonan pemohon ditolak.
Sidang PHPU untuk wilayah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar akan digelar pada 5 Februari 2025. Putusan dari sidang tersebut akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Keputusan MK ini menandai berakhirnya beberapa perselisihan hasil pemilu di Riau dan juga menegaskan keabsahan hasil pilkada yang telah dilaksanakan. (Nab)