Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Dumai pada Selasa (2/4/2025). Perkara yang teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan Ferdiansyah-Soeparto tidak dapat diterima.
Amar putusan menyebut bahwa majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas. Namun, MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon. Gugatan ini diajukan oleh Ferdiansyah-Soeparto dengan kuasa hukum dari Eko Saputra dan Associates Law Office.
Dalam dalilnya, mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal selaku petahana, di antaranya kampanye sebelum tahapan resmi Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye. Di pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sementara pasangan Paisal-Sugiyarto yang menjadi pihak terkait didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya. Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pembacaan putusan dalam sengketa Pilkada 2024. Sidang tersebut dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum di Kota Dumai. Selain itu, MK juga telah menolak gugatan dari Adam-Sutoyo, yang membuat KPU Kuansing menjadi pemenang dalam sengketa Pilkada.
Dengan demikian, putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Dumai telah memberikan kepastian hukum terhadap hasil Pilkada tersebut. Meskipun permohonan dari Ferdiansyah-Soeparto tidak diterima, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap diakui sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024. Putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.