Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh daerah di Provinsi Riau dalam sidang pengucapan putusan yang digelar sejak Selasa (4/2/2025) hingga Rabu (5/2/2025) malam ini. Dari tujuh perkara tersebut, enam diantaranya ditolak dan KPU kabupaten/kota masing-masing dapat segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih sedangkan satu perkara diterima dan akan dilanjutkan ke sidang pembuktian lanjutan.
Enam daerah yang perkaranya ditolak adalah Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kuansing, Rohul, dan Rohil. Sementara perkara gugatan PHPU Kabupaten Siak dinyatakan diterima.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menjelaskan, dengan diputuskannya enam perkara ini, KPU Kabupaten/Kota terkait segera melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih. Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah pemberitahuan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Pemberitahuan MK telah diterima pada 4 Februari 2025 untuk lima Kabupaten, sehingga pleno terbuka dilaksanakan pada 5 Februari 2025. Sedangkan Kabupaten Kampar diterima pada tanggal 5 Februari 2025, maka pleno terbuka dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang MK. Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati hukum. “Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum,” kata dia.
Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan. “KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalami proses persidangan ini. Kami memohon doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.
Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. KPU Riau berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan transparan dan demokratis demi mewujudkan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas. Berikut hasil putusan MK terkait perkara PHPU Pilkada di Riau:
1. Kabupaten Kuantan Singingi – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
2. Kota Dumai – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 10.05 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
3. Kota Pekanbaru – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
4. Kabupaten Rokan Hilir – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Rokan Hulu – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
6. Kabupaten Kampar – Putusan dibacakan pada 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.