Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut memerintahkan pemerintah untuk memberikan pendidikan wajib belajar sembilan tahun secara gratis di sekolah swasta. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama dengan tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sedangkan Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Selasa, 27 Mei 2025.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal ini berlaku baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menganggap bahwa frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan kesenjangan karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

Enny mencontohkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa. MK berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi.

Enny juga menekankan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Undang-undang harus diberlakukan secara adil tanpa membedakan antara peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri atau sekolah swasta. Menurut Enny, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar untuk memastikan warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Norma konstitusi ini harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.