Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Siak pada Senin (17/2/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai anggota. Agenda utama sidang adalah pembuktian perkara, dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak, serta klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Pada sidang tersebut, pihak pemohon hadirkan ahli Prof. Aswanto dan tiga orang saksi. Sementara pihak termohon mengajukan ahli I Gusti Puti Artha dan tiga saksi, dan pihak terkait menghadirkan ahli Nelson Simanjuntak serta Ilham Saputra, bersama dua saksi lainnya. Semua pihak berusaha memperkuat argumen terkait proses Pilkada di Kabupaten Siak.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, ia menegaskan bahwa Bawaslu telah menyampaikan penjelasan yang jelas dan objektif terkait proses pengawasan selama Pilkada. “Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya mengenai hal-hal yang dipersoalkan pemohon pada tahapan Pilkada,” ujarnya. Alnofrizal juga menambahkan bahwa Bawaslu telah bekerja dengan seobjektif mungkin sesuai fakta lapangan dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang ditemukan selama tahapan Pilkada di Kabupaten Siak.
Ketua Bawaslu juga menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim MK akan memberikan putusan yang adil terkait sengketa ini. “Kami yakin majelis hakim akan memutuskan dengan bijak dan adil dalam sengketa ini,” kata Alnofrizal, Selasa (18/2/2025). Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menunggu putusan akhir yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang 24 Februari mendatang.
Alnofrizal mengajak masyarakat untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi, apapun hasilnya, sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses demokrasi yang berlangsung. “Kami mengimbau semua pihak untuk menanti putusan yang insya Allah akan dibacakan pada sidang yang diagendakan pada 24 Februari mendatang. Apapun yang diputuskan, kita semua harus menerima dan melaksanakan keputusan tersebut,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah menjelang keputusan akhir. “Mari kita semua menjaga kondusifitas di daerah sebagai tanda bahwa kita menghormati proses demokrasi ini,” tandasnya.